Minggu, 07 September 2014

HUKUM PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK



Nama              : Ikan Hasanah
NIM                 : 1132080039
Jur/prodi        : Pend. MIPA / Pend. Kimia
Dosen              : Prof. Dr. Muhibbin Syah, M.Pd
  Dra. Yuyun Yulianingsih, M.Pd


HUKUM PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK

A.    Takrif dan Ragam Hukum Perkembangan
1.      Hukum Konvergensi
Perkembangan manusia pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pembawaan (nativisme) sejak lahir, tetapi juga oleh lingkungan (empirisme) termasuk juga pendidikan serta pengalaman. Aliran ini menggabungkan arti penting hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia.  Tokoh utama  paham konvergensi adalah Louis William Stern, seorang filsuf, sekaligus sebagai psikolog Jerman. Stern dan para Konvergensi (convergence) merupakan gabungan antara paham pembawaan (nativisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia dan aliran lingkungan (empirisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia. Hukum  ini menganggap hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia.
William Stern dan pengikutnya, dalam menetapkan faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia, tidak hanya berpegang pada lingkungan/pengalaman, juga tidak berpegang pada pembawaan saja, tetapi berpegang pada kedua faktor yang sama pentingnya itu. Faktor pembawaan tidak berarti apa-apa tanpa faktor pengalaman. Demikian pula sebaliknya, faktor pengalaman tanpa faktor bawaan tidak akan mampu mengembangkan manusia yang sesuai dengan harapan.  Perkembangan yang sehat akan berkembang jika kombinasi dari fasilitas yang diberikan oleh lingkungan dan potensialitas kodrati anak bisa mendoorng berfungsinya segenap kemampuan anak. Dan kondisi sosial menjadi sangat tidak sehat apabila segala pengaruh lingkungan merusak, bahkan melumpuhkan potensi individu tersebut.

2.      Hukum Perkembangan dan Pengembangan Diri
Para siswa seperti juga manusia dan organisme lainnya, memiliki dorongan dan hasrat mempertahankan diri dari hal-hal yang negatif.Manusia berkembang karena adanya insting atau naluri pembawaan sejak lahir yang menuntutnya untuk bertahan dan mengembangkan diri di muka bumi ini.

3.      Hukum Masa Peka
Tiap-tiap jiwa mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diir ke luar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang, dan merupakan masa pertumbuhan ketika suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa mudah sekali di pengaruhi dan dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik seklai untuk mempelajari bahasa.
Masa peka adalah  masa dimana suatu fungsi yang perkembangannya harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya, dan masa dimana perkembangan sesuatu fungsi maksimal besarnya. Contoh ; Masa peka untuk berjalan pada anak adalah pada tahun ke 2, masa peka untuk menggambar adalah pada tahun ke 5, dan masa peka untuk ingatan logis adalah tahun ke 12.
Kadang-kadang seorang anak telah peka membaca pada umur 4 tahun, sedangkan anak lain baru peka membaca pada umur 5 tahun. Tetapi ada yang lambat lagi, ia baru mengalaminya pada umur 6 atau 7 tahun, sebab masa peka tidak sama timbulnya, dan hanya sekali saja dialami anak dalam kehidupannya.

4.      Hukum Keperluan Belajar
Keperluan belajar bagi proses perkembangan, terutama perkembangan fungsi-fungsi psikis tak dapat kita ingkari, meskipun kebanyakan ahli tidak menyebutnya secara eksplisit. Bahkan, kemampuan berjalan yang secara lahiriah dapat diperkirakan akan muncul dengan sendirinya ternyata masih juga memerlukan belajar, meskipun sekedar mengfungsikan organ kaki anak yang sebenarnya berpotensi untuk bias berjalan sendiri itu.





5.      Hukum Kesatuan Anggota Badan
Proses perkembangan fungsi-fungsi organ jasmaniah tidak terjadi tanpa diiringi proses perkrmbangan fungsi-fungsi rohaniah. Dengan demikian suatu tahapan perkembangan tidak terlepas dari tahapan perkembangan lainnya. Jadi, perkembangan panca indera misalnya, tidak terlepas dari perkembangan kemampuan mendengar, melihat, berbicara, dan merasa. Selanjutnya kemampuan-kemampuan ini juga tidak terlepas dari perkembangan berpikir, bersikap, dan berperasaan.

6.      Hukum Tempo Perkembangan
Lambat atau cepatnya proses perkembangan seseorang tidak sama dengan orang lain. Dengan kata lain, setiap orang memiliki tempo perkembangan masing-masing. Tempo-tempo perkembangan manusia umunya terbagi dalam kategori : cepat, sedang, dan lambat. Tempo perkembangan yang terlalu cepat atau terlalu lambvat biasanya menjukkan kelainan yang relative sangat jarang terjadi.

7.      Hukum Irama Perkembangan
Disamping ada tempo, didalam perkembangan juga dikenal adanya irama atau naik-turunnya proses perkemabangan. Artinya, perkembangan manusia itu tidak tetap, terkadang naik terkadang turun. Pada suatu saat seorang anak mengalami perkembangan yangh tenang, sedangkan pada saat lain ia mengalami perkembangan yang menggoncangkan.

8.      Hukum Rekapitulasi
Hukum ini berasal dari teori rekapitulasi (recapitulation theory) yang berisi doktrin yang mengatakan bahwa perkembangan proses perkembangan individu manusia adalah sebuah mikrokosmik (dunia kehidupan kecil) yang mencerminkan evolusi kehidupan jenis makhluk hidup dari tingkat yang paling sederhana ke tingkat yang paling kompleks. Ada dua aspek yang digambarkan oleh teori ini, yakni aspek psikis dan aspek fisik (Reber, 1988).





B.     Deskripsi Hukum Perkembangan
Perkembangan merupakan perubahan yang terus-menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-tahan. melalui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa krisis pada masa kanak-kanak dan masa pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan jasmani dan rohani berlangsung menu­rut hukum-hukum perkembangan tertentu. Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi.
Setelah membaca pendapat para ahli dapat kita simpulkan bahwa perkembangan memang dialami setiap orang semenjak ia dilahirkan, untuk melihat perkembangan itu cepat atau lambat setiap orang tidaklah sama.
Pengertian "hukum", dalam ilmu jiwa perkembangan, tidaklah sama dengan yang biasa dikenal dalam dunia perundang-undangan peradilan. Dalam ilmu jiwa perkembangan, istilah hukum tidak dapat diasosiasikan misalnya, dengan hukum perdata atau hukum pidana. Melainkan, yang dimaksud "hu­kum perkembangan" adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama. Misalnya seorang anak baru bisa berkembang, apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti, sehingga tak mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses per­kembangan. Karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, ma­ka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum.
Selanjutnya perlu dikemukakan, bahwa istilah lain yang dipergunakan orang dalam kaitan ini, ternyata banyak sekali. Hukum perkembangan, kadang-kadang disebut teori perkembang­an, kaidah perkembangan, prinsip perkembangan, asas perkem­bangan, sifat dasar perkembangan, dan sebagainya. Ada pula yang mempergunakan dalam  bentuk gabungan, misalnya hu­kum dan teori perkembangan. Sementara yang lain, menulisnya dengan tanda strip, seperti hukum/teori/kaidah perkembangan. Baiklah, secara teoritis keilmuan, memang semuanya itu mungkin-mungkin saja dilakukan. Katakanlah disebut teori, karena ia merupakan hasil penelitian yang sudah baku. Disebut kaidah, karena berguna sebagai pedoman bagi para pendidik atau siapa saja yang memerlukannya. Akan tetapi, dalam tulisan ini sengaja dipergunakan satu istilah saja, hukum perkembangan.
Daftar Pustaka:
Makmun, Abin Syamsuddin. 2004. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Syah, Muhibbin. 2010. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosdakarya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar