Nama : Ikan Hasanah
NIM
: 1132080039
Jur/prodi : Pend. MIPA / Pend. Kimia
Dosen : Prof. Dr. Muhibbin Syah, M.Pd
Dra. Yuyun Yulianingsih, M.Pd
HUKUM PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
A. Takrif dan Ragam Hukum Perkembangan
1. Hukum Konvergensi
Perkembangan manusia pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh faktor
pembawaan (nativisme) sejak lahir, tetapi juga oleh lingkungan (empirisme)
termasuk juga pendidikan serta pengalaman. Aliran ini menggabungkan arti
penting hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh
dalam perkembangan manusia. Tokoh utama paham konvergensi adalah Louis
William Stern, seorang filsuf, sekaligus sebagai psikolog Jerman. Stern dan
para Konvergensi (convergence) merupakan gabungan antara paham pembawaan
(nativisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia dan aliran
lingkungan (empirisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia.
Hukum ini menganggap hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai
faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia.
William Stern dan pengikutnya, dalam menetapkan faktor
yang mempengaruhi perkembangan manusia, tidak hanya berpegang pada
lingkungan/pengalaman, juga tidak berpegang pada pembawaan saja, tetapi
berpegang pada kedua faktor yang sama pentingnya itu. Faktor pembawaan tidak
berarti apa-apa tanpa faktor pengalaman. Demikian pula sebaliknya, faktor
pengalaman tanpa faktor bawaan tidak akan mampu mengembangkan manusia yang
sesuai dengan harapan. Perkembangan yang sehat akan berkembang jika
kombinasi dari fasilitas yang diberikan oleh lingkungan dan potensialitas
kodrati anak bisa mendoorng berfungsinya segenap kemampuan anak. Dan kondisi
sosial menjadi sangat tidak sehat apabila segala pengaruh lingkungan merusak,
bahkan melumpuhkan potensi individu tersebut.
2. Hukum Perkembangan dan Pengembangan
Diri
Para siswa seperti juga manusia
dan organisme lainnya, memiliki dorongan dan hasrat mempertahankan diri dari
hal-hal yang negatif.Manusia berkembang karena adanya insting atau naluri
pembawaan sejak lahir yang menuntutnya untuk bertahan dan mengembangkan diri di
muka bumi ini.
3. Hukum
Masa Peka
Tiap-tiap
jiwa mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Masa peka
adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diir ke luar, dan peka
akan pengaruh rangsangan yang datang, dan merupakan masa pertumbuhan ketika
suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa mudah sekali di pengaruhi dan
dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik seklai untuk
mempelajari bahasa.
Masa peka adalah masa dimana suatu fungsi yang perkembangannya harus
dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya, dan masa dimana perkembangan
sesuatu fungsi maksimal besarnya. Contoh ; Masa peka untuk berjalan pada anak
adalah pada tahun ke 2, masa peka untuk menggambar adalah pada tahun ke 5, dan
masa peka untuk ingatan logis adalah tahun ke 12.
Kadang-kadang seorang anak telah peka membaca pada umur 4 tahun, sedangkan
anak lain baru peka membaca pada umur 5 tahun. Tetapi ada yang lambat lagi, ia
baru mengalaminya pada umur 6 atau 7 tahun, sebab masa peka tidak sama
timbulnya, dan hanya sekali saja dialami anak dalam kehidupannya.
4. Hukum Keperluan Belajar
Keperluan
belajar bagi proses perkembangan, terutama perkembangan fungsi-fungsi psikis
tak dapat kita ingkari, meskipun kebanyakan ahli tidak menyebutnya secara
eksplisit. Bahkan, kemampuan berjalan yang secara lahiriah dapat diperkirakan
akan muncul dengan sendirinya ternyata masih juga memerlukan belajar, meskipun
sekedar mengfungsikan organ kaki anak yang sebenarnya berpotensi untuk bias
berjalan sendiri itu.
5. Hukum Kesatuan Anggota Badan
Proses
perkembangan fungsi-fungsi organ jasmaniah tidak terjadi tanpa diiringi proses
perkrmbangan fungsi-fungsi rohaniah. Dengan demikian suatu tahapan perkembangan
tidak terlepas dari tahapan perkembangan lainnya. Jadi, perkembangan panca
indera misalnya, tidak terlepas dari perkembangan kemampuan mendengar, melihat,
berbicara, dan merasa. Selanjutnya kemampuan-kemampuan ini juga tidak terlepas
dari perkembangan berpikir, bersikap, dan berperasaan.
6. Hukum Tempo Perkembangan
Lambat
atau cepatnya proses perkembangan seseorang tidak sama dengan orang lain.
Dengan kata lain, setiap orang memiliki tempo perkembangan masing-masing.
Tempo-tempo perkembangan manusia umunya terbagi dalam kategori : cepat, sedang,
dan lambat. Tempo perkembangan yang terlalu cepat atau terlalu lambvat biasanya
menjukkan kelainan yang relative sangat jarang terjadi.
7. Hukum Irama Perkembangan
Disamping
ada tempo, didalam perkembangan juga dikenal adanya irama atau naik-turunnya
proses perkemabangan. Artinya, perkembangan manusia itu tidak tetap, terkadang
naik terkadang turun. Pada suatu saat seorang anak mengalami perkembangan yangh
tenang, sedangkan pada saat lain ia mengalami perkembangan yang menggoncangkan.
8. Hukum Rekapitulasi
Hukum
ini berasal dari teori rekapitulasi (recapitulation theory) yang
berisi doktrin yang mengatakan bahwa perkembangan proses perkembangan individu
manusia adalah sebuah mikrokosmik (dunia kehidupan kecil) yang mencerminkan
evolusi kehidupan jenis makhluk hidup dari tingkat yang paling sederhana ke
tingkat yang paling kompleks. Ada dua aspek yang digambarkan oleh teori ini,
yakni aspek psikis dan aspek fisik (Reber, 1988).
B. Deskripsi Hukum Perkembangan
Perkembangan
merupakan perubahan yang terus-menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi
kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-tahan. melalui masa demi
masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa krisis pada masa kanak-kanak dan
masa pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan
jasmani dan rohani berlangsung menurut hukum-hukum perkembangan tertentu.
Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang
berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi.
Setelah membaca pendapat para ahli dapat kita simpulkan
bahwa perkembangan memang dialami setiap orang semenjak ia dilahirkan, untuk
melihat perkembangan itu cepat atau lambat setiap orang tidaklah sama.
Pengertian
"hukum", dalam ilmu jiwa perkembangan, tidaklah sama dengan yang
biasa dikenal dalam dunia perundang-undangan peradilan. Dalam ilmu jiwa
perkembangan, istilah hukum tidak dapat diasosiasikan misalnya, dengan hukum
perdata atau hukum pidana. Melainkan, yang dimaksud "hukum
perkembangan" adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan
anak-anak (manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil
pemikiran dan penelitian yang seksama. Misalnya seorang anak baru bisa
berkembang, apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah
pasti, sehingga tak mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi,
hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses perkembangan. Karena sudah
pasti dan mutlak kebenarannya, maka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan
kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum.
Selanjutnya
perlu dikemukakan, bahwa istilah lain yang dipergunakan orang dalam kaitan ini,
ternyata banyak sekali. Hukum perkembangan, kadang-kadang disebut teori
perkembangan, kaidah perkembangan, prinsip perkembangan, asas perkembangan,
sifat dasar perkembangan, dan
sebagainya. Ada pula yang mempergunakan dalam bentuk gabungan, misalnya hukum dan teori
perkembangan. Sementara yang lain, menulisnya
dengan tanda strip, seperti hukum/teori/kaidah perkembangan. Baiklah, secara teoritis keilmuan,
memang semuanya itu mungkin-mungkin saja dilakukan. Katakanlah disebut teori,
karena ia merupakan hasil penelitian yang sudah baku. Disebut kaidah, karena
berguna sebagai pedoman bagi para pendidik atau siapa saja yang memerlukannya.
Akan tetapi, dalam tulisan ini sengaja dipergunakan satu istilah saja, hukum
perkembangan.
Daftar Pustaka:
Makmun, Abin Syamsuddin. 2004. Psikologi
Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Syah, Muhibbin. 2010. Psikologi
Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar