BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PEMERINTAH
1. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Pengertian pemerintah sangat erat kaitannya dengan istilah pemerintahan.
Karena pemerintah dan pemeritahan adalah dua hal sangat dekat.
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang
mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara. Pemerintah
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan public dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti luas adlah
segala kegiatan badan-badan public yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif
dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam arti
sempit adalah segala kegiatan badan-badan public yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
Ø Menurut para ahli :
1.
J.S.T
Simorangkir
Pemerintahan adalah
sebagai organ (alat) negara yang menjalankantugas (fungsi) dan pengertian
pemerintahan sebagai fungsi dari pada pemerintah.
2.
Muh.
Kusnardi
Pemerintahan adalah
segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
3.
U.
Rosenal
Pemerintahan adalah
ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar
struktur dan proses pemerintahan umum.
4.
H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum
itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun kelua rterhadap
warganya.
5.
W.S
Sayre
Pemerintahan definisinya
sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan
kekuasaannya.
6.
R.
Mac Iver
Pemerintahan adalah
ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7.
SyafieInukencana
Pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8.
C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang
mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan
negara, kedalam dan keluar
2.
Bentuk-bentuk Pemerintahan
1.
AjaranKlasik.
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk
pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut
mulai pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan
dikembangkan oleh Plato, AristotelesdanPolybios.
Ø Plato : membagi bentuk pemerintahan
menjadi :
- Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
- Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan kemashuran dan kehormatan
- Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
- Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
- Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut
Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus dari
Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi – Tyrani akan selalu berputar
kembali keasal.
Ø Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memegang
kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan
itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
- Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarch idapat merosot menjadi Tyrani.
- Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
- Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
- Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
- Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
- Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
- Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi Negara dipegang oleh rakyat.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapa tmerosot menjadi mobokrasi
(Okhlokrasi).
Ø Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa
bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus
yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar
kebentukasal.
2.
Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk
Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik
mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang
berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara
yang dipegang olehs eorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan
semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi
kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan
kedua bentuk tersebut.
Ada
beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik
yang dikemukakan oleh para ahli.
1.
George Jellinek.
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara
:
- Jika kehendak Negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak Negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2.
Leon Duquit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara
penunjukkan kepala negara :
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala
negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara
modern pada masa sekarang.
3.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit.
Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan
“Ketidaksamaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaanya itu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan
bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan
otoriter kepala Negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa
makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler,
Italia pada masa Musolini.
Macam–macamMonarkhi
:
- Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
- Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
- Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macamRepublik.
- Republik Absolut (disebut juga Diktatur) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk system satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu :
a. Diktatur legal adalah pemerintahan
yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila Negara dalam keadaan bahaya.
b. Diktatur nyata adalah pemerintahan diktatur
yang tidak bersifat legal dan Negara masih bersifat demokrasi.
c. Diktatur partai adalah pemerintahan yang
didukung ole hsatu partai.
d. Diktatur proletar adalah pemerintahan
yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
- Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
- Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
B. NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Secara
literal, istilah “Negara” merupakan terjemahan dari kata state ( bahasa Inggris), Staate
(baha Belanda dan Jerman) dan Etate
(bahasa Perancis). Kata State, state dan etat di ambil dari bahasa latin :
Status dan statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminologi, Negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat.Pengertian ini mengandung niai konstitutif dari sebuah Negara
yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara (Drs.Anas Salahuddin, M.Pd ,
2010:9).
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam
suasana kerjasama, suasana antagonistis, dan penuh pertentangan (Prof.Miriam
Budiardjo, 2004:38).
Menurut
Roger H.Soltau: “Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur aau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
Menurut
Harold J. Laski: “Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
Menurut
Max Webber: “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Jadi, secara garis besar Negara
adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang di dalamnya terdapat
pihak pemberi kekuasaan dan penerima kekuasaan yang mempunyai kesamaan tujuan
untuk memajukan Negara itu sendiri.
2.
Asal
Usul Negara
Menurut
Drs.T.May Rudy, S.H.( 1992 : 38-42), teori asal usul Negara diantaranya:
1. Teori
Perjanjian Masyarakat
Tokohnya:
Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rosseau
“Bahwa
masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu Negara, misalnya :
Masyarakat di pesisir timur aceh, terdiri dari beberapa desa (Kampung),
membentuk Negara Samudera-pasai
(sekitar abad VII), dengan mendaulat Mirah Silu sebagai pemimpin”.
2. Teori
Pengalihan Hak
Tokohnya:
Sir Robert Filmer, Loyseau.
“Hak
yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak
itu. Pengalihan hak untuk membentuk Negara serta memegang kekuasaan dapat
berupa pengalihan hak atau pendelegasian dari rakyat yang akan mejadi kaula
Negara, dapat berupa pengalihan hak Negara atau penguasa sebelumnya. Umumnya
pengalihan hak ini tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya Negara
monarkis.Tetapi, dengan sedikit modifikasi, dapat dianalogikan kepada
pembentukkan Negara sebagai hasil revolusi.
3. Teori
Penaklukan
Tokohnya:
Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Franz Oppenheimer, Georg Simmel, Lester
Frank Ward.
Teori
ini erat kaitannya dengan doktrin “Kekuatan Menimbulkan Hak”.Bahwa pihak atau
kelompok yang kuat, menaklukan pihak atau kelompok lainnya, lalu mendirikan
Negara. Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya
Negara.
4. Teori
Organis
Tokohnya:
Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua,
Pfufendorf, Hendrich Ahrens, J.W. Scelling, F.J. Schitenner.
Bahwa
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagaimana analogi kelahiran
makhluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, maka perlahan-lahan berkembang
menjadi Negara.
5. Teori
Ketuhanan
Tokohnya:
Thomas Aquinas
Bahwa
kekuasaan atas Negara dan terbentuknya Negara adalah karena hak-hak yang
dikaruniakan oleh Tuhan.
6. Teori
Garis Kekeluargaan
Tokohnya:
Henry S.Maine, Helbert Spencer, Edward Jenks.
Bahwa
Negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan
kemudian bersatu membentuk Negara.
7. Teori
Metafisis
Tokohnya:
Immanuel Kant
Bahwa
Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah
kesatuan Supra-natural, terbentuknya pun karena dorongan supra-natural atau
metafisis.
8. Teori
Alamiah
Tokohnya:
Aristoteles
Bahwa
Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai “Zoon Politicon”,
manusia membutuhkan adanya Negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah ini,
maka dibentuk Negara.
Asal mula
terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoritis ada beberapa macam,
yaitu sebagai berikut:
- Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
- Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
- Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
- Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
·
Teori
Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah
berasal dari Tuhan.
·
Teori
Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian
yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber
kedaulatan.
·
Teori
Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan
mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
·
Teori
Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua,
yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara
sekunder. (Retno Listyarti., Setiadi, 2006:13)
3. Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
4.
Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
4.
Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa dari Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
5.
Tujuan Negara
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain :
1. Memperluas
kekuasaan semata-mata ;
2. Menyelenggarakan
ketertiban hukum ;
3. Mencapai
kesejahteraan umum (Adeng Muchtar Ghazali, 2004:11)
Menutur
Roger H.Soltau tujuan Negara ialah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (Drs.T.May Rudy, S.H., 1992: 45). Dapat dikatakan tujuan terakhir
sebuah Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
6.
Unsur-unsur
Negara
Dalam
rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa: Suatu Negara harus
memiliki 3 unsur penting, yaitu: Rakyat, wilayah dan pemerintah. ketiga unsur
tersebut merupakan `unsur konstitutif yang perlu ditunjang dengan unsur
lainnya, seperti adanya konstitusi dan pengakuan di dunia internasional (Adeng
Muchtar Ghazali, 2004:12).
7.
Fungsi
Negara
Terbentuknya
negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsinya:
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara
harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI.
2. Fungsi
Keadilan
Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh :
Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi
Kemakmuran dan Kesejahteraan
Negara
harus mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
C. WARGA
NEGARA
1.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara
adalah orang orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Warganegara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu persekutuan
dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warganegara mempunyai persamaan hak
dihadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Menurut AS
Hikam (dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hal : 52). Warganegara,yang merupakan
terjemahan dari citizenship,adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan sebagai
warga negara. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan Belanda, peranakan China, peranakan Arab dan lain-lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan
negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya,warga negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam
hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan
orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk
suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena
kemungkinan orang asing yang tinggal di Indonesia atau Negara lain yang bukan
Negara asalnya.
Selain itu,
sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa Warga negara Republik
Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Jadi secara garis
besar Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk dari
suatu unsur negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Adapun hak
warga negara terhadap negara dalam hal ini adalah konteks Indonesia, telah
diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainya yang merupakan derivasi
dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945 diantaranya hak asasi manusia
yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan
contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara anatara lain kewajiban
membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga, membela tanah air
(pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tentang dalam peraturan (pasal 28
J), dan sebagainya.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga negara adalah terlibatnya warga
secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban
tersebut sehingga warga sadar dan menganggap ha dan kewajiban tersebut sebagai
bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A. Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
C. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
D. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Asing di Indoesia
Bagi warga
negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama
berada di Indonesia:
- Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan sebuah negara terbentuk karena beberapa hal
yang membuat semua sistem pemerintahan bisa berjalan. Warga negara yang
menempati suatu negara berperan sebagai pelaksana sistem pemerintahan suatu
negara. Tanpa warga negara maka sistem pemerintahan yang di buat tidak akan
berjalan sesuai harapan.
Selain itu warga negara juga bisa sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Warga negara akan mepertahankan sebuah negara dari serangan negara lain. sebuah bentuk apresiasi warga negara terhadap negaranya. Agar tempat mereka tinggal tidak menjadi rata dengan tanah dan harga diri sebuah negara tidak jatuh begitu saja.
Selain itu warga negara juga bisa sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Warga negara akan mepertahankan sebuah negara dari serangan negara lain. sebuah bentuk apresiasi warga negara terhadap negaranya. Agar tempat mereka tinggal tidak menjadi rata dengan tanah dan harga diri sebuah negara tidak jatuh begitu saja.
Warga negara juga berperan penting untuk
membangun negaranya untuk meraih kesuksesan dalam semua bidang. Namun semua itu
harus di dasarkan dengan rasa nasionalisme yang tinggi dan mempunyai rasa
bangga terhadap bangsanya sendiri. Warga negara tanpa rasa nasionalisme dan
tidak memiliki sebuah niat untuk negaranya maju merupakan sebuah parasit untuk
negara tersebut. Karena warga negara seperti itu tidak akan melakukan sesuatu
hal yang berguna untuk negaranya melainkan mereka hanya mengambil keuntungan
dari negara tersebut dan merugikan sebagian besar warga negara yang lain.
B. SARAN
Setelah kita
membahas Makalah yang berjudul Hubungan Negara dan Warga Negara ini, semoga
kita lebih memahami hal-hal yang menyangkut masalah Warga Negara dan
Negara, jadi kita sebagai Warga Negara
yang baik marilah kita bersama-sama memajukan Negara ini karena kemajuan suatu
Negara tergantung pada Warga negaranya.
C. DAFTAR PUSTAKA
http://karyatulis.singkatpadat.com/pengertian-pemerintah.htm
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
Sumber Buku
:
Busroh,Abu
Daud.Prof.,2006.Ilmu Negara.Jakarta:Bumi
Aksara
Rudi,T.May.Drs.,1992.Pengantar Ilmu Politik.Bandung:Refika
Salahudin,Anas.Drs,&
Heri Hidayat.,2010.Pendidikan
Kewarganegaraan.
Civic
Education
Budiardjo,
Miriam.Prof.,2004.Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta:Gramedia
Suhada,
Idad.Drs.2011. Ilmu Sosial Dasar.
Bandung:CV Insan Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar